|
|
Ketentuan Pembelian |
|
SPV mengikuti prinsip purchasing yang jelas, yang diformulasikan
untuk kenyamanan dan keadilan untuk semua pemasok dan calon pemasok.
Pembelian diklasifikasikan sebagai berikut:
 |
Pembelian MRO (Sparepart, Consumables) |
 |
Pembelian Capital Equipment (Perlengkapan) |
 |
Service MRO dari luar, termasuk pembuatan, perbaikan
di pabrik dan di luar pabrik |
 |
Pembelian Bahan Baku |
SPV berkomitmen pada pembelian yang berprinsip " Full &
Fair Value ". Kami mempunyai aturan umum yang diaplikasikan
di semua kasus, kecuali diubah melalui kesepakatan bersama secara
tertulis oleh penjual dan pembeli.
SPV mendukung adanya persetujuan harga jangka panjang, tapi Purchase
Order kami harus mengikat untuk semua kasus.
|
|
Persyaratan dan kondisi
kami meliputi: |
|
PT. South Pacific Viscose adalah perseroan terbatas yang terpercaya,
didirikan dan diakui di bawah hukum Republik Indonesia, berdomisili
di Desa Cicadas, Purwakarta 41101, Jawa Barat, Indonesia. Selanjutnya
disebut PT. SPV atau Pembeli atau Pihak Pertama setuju pada hal-hal
berikut ini dengan memberikan Purchase Order (P.O.) kepada Pihak
Kedua atau Penjual.
Penjual diharuskan memberikan persetujuan mereka atas P.O. kami
melalui fax, email, kurir, dan/atau melalui salah satu atau seluruh
cara tersebut dalam 3 hari kerja sejak penerimaan P.O. kami.
Bilamana P.O. belum diterima SPV dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
karena alasan apapun, persyaratan dan kondisi Purchase Order harus
dianggap sudah final dan berlaku untuk seluruh kewajiban yang harus
dipenuhi oleh kedua belah pihak.
 |
Ruang Lingkup Kerja dan Suplai |
| |
Penjual setuju untuk memasok bahan baku dan/atau melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup kerja dimana spesifikasi
teknis merupakan bagian dari perjanjian.
|
 |
Ketentuan Harga dan Kurs |
| |
Nilai harga yang disetujui pada saat konfirmasi pesanan tetap
berlaku. Hal itu hanya bisa diubah bila ada persetujuan tertulis
oleh kedua belah pihak pada saat mendatang dimana akan digabungkan
bersama sebagai perbaikan P.O.
|
 |
Pengiriman, Pengiriman Sebagian dan Penyelesaian
Pekerjaan |
| |
Penjual sangat diharapkan untuk mematuhi jadwal tanggal pengiriman
sesuai dengan yang tertera pada Purchase Order/kontrak.
|
 |
Sangsi |
| |
Jika ada penundaan pengantaran, sangsi dihitung setelah tenggang
waktu 5 hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pengantaran dan
jadwal penyelesaian pekerjaan pada 1% per minggu, dan sesuai
dengan batas maksimum sebesar 5% dari nilai pesanan, akan diselesaikan
dalam 15 hari sejak pengantaran barang dan karena alasan-alasan
yang tidak disebabkan oleh SPV. Dimanapun pengantaran sebagian
disebutkan dan disetujui pada sangsi untuk penundaan berlaku
pada tanggal pengantaran pertama yang diterima.
|
 |
Pemeriksaan |
| |
Untuk barang-barang tertentu, SPV memiliki rencana pemeriksaan
sendiri melalui QPD. Walaupun demikian, seperti yang tercantum
di P.O., jika diperlukan pemeriksaan oleh Pihak Ketiga, maka
Penjual akan memastikan untuk melampirkan sertifikat pemeriksaan
bersamaan dengan dokumen pengiriman dan faktur.
|
 |
Garansi/Jaminan |
| |
Penjual harus memberikan garansi atas bahan baku dan pembuatannya
dengan kualitas yang baik. Perincian garansi dan masa garansi
harus disetujui oleh kedua belah pihak dan dicantumkan di dalam
P.O. atau kontrak.
|
 |
Persyaratan Pembayaran |
| |
Pembayaran dibuat oleh SPV sebagai persyaratan yang disetujui
oleh kedua belah pihak.
|
 |
Asuransi |
| |
Asuransi akan ditanggung oleh salah satu pihak berdasarkan
perjanjian.
|
 |
Perbaikan/Pembatalan Pesanan |
| |
Bilamana Pembeli menerima alternatif Penjual, perbaikan P.O.
akan dikirimkan, sebaliknya pembatalan P.O. akan dikiriminkan
kepada Penjual.
|
 |
Dokumentasi |
| |
Penjual akan mencantumkan nomor P.O. Pembeli pada semua dokumen.
|
 |
Penyelesaian Pertikaian |
| |
Pembeli dan Penjual sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan
yang mungkin terjadi dalam transaksi melalui diskusi mutual/negosiasi.
Jika penyelesaian perselisihan tidak dapat dicapai dalam waktu
8 minggu, maka hal itu akan dialihkan kepada Arbitrasi Pengadilan
Internasional.
|
 |
Force Majeure |
| |
Jika salah satu pihak terhalang untuk menyelesaikan kewajibannya
oleh sebab-sebab tak terhindarkan/keadaan darurat seperti perang,
kebakaran besar, pemogokan karyawan, gangguan masyarakat, banjir,
badai topan ataupun gempa bumi, waktu penyelesaian persyaratan
pemesanan akan diperpanjang sesuai dengan perjanjian bersama.
|
Kembali ke atas
|
|
|