versi BAHASA INDONESIA   
  
Purchasing Policy 
Vendor Registration 
List of Major Vendors 
Purchased Items 
Marketing 
Human Resources 

Ketentuan Pembelian


SPV mengikuti prinsip purchasing yang jelas, yang diformulasikan untuk kenyamanan dan keadilan untuk semua pemasok dan calon pemasok.
 
Pembelian diklasifikasikan sebagai berikut:
Pembelian MRO (Sparepart, Consumables)
Pembelian Capital Equipment (Perlengkapan)
Service MRO dari luar, termasuk pembuatan, perbaikan di pabrik dan di luar pabrik
Pembelian Bahan Baku

SPV berkomitmen pada pembelian yang berprinsip " Full & Fair Value ". Kami mempunyai aturan umum yang diaplikasikan di semua kasus, kecuali diubah melalui kesepakatan bersama secara tertulis oleh penjual dan pembeli.

SPV mendukung adanya persetujuan harga jangka panjang, tapi Purchase Order kami harus mengikat untuk semua kasus.


Persyaratan dan kondisi kami meliputi:


PT. South Pacific Viscose adalah perseroan terbatas yang terpercaya, didirikan dan diakui di bawah hukum Republik Indonesia, berdomisili di Desa Cicadas, Purwakarta 41101, Jawa Barat, Indonesia. Selanjutnya disebut PT. SPV atau Pembeli atau Pihak Pertama setuju pada hal-hal berikut ini dengan memberikan Purchase Order (P.O.) kepada Pihak Kedua atau Penjual.

Penjual diharuskan memberikan persetujuan mereka atas P.O. kami melalui fax, email, kurir, dan/atau melalui salah satu atau seluruh cara tersebut dalam 3 hari kerja sejak penerimaan P.O. kami.

Bilamana P.O. belum diterima SPV dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena alasan apapun, persyaratan dan kondisi Purchase Order harus dianggap sudah final dan berlaku untuk seluruh kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Ruang Lingkup Kerja dan Suplai
  Penjual setuju untuk memasok bahan baku dan/atau melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup kerja dimana spesifikasi teknis merupakan bagian dari perjanjian.
 
Ketentuan Harga dan Kurs
  Nilai harga yang disetujui pada saat konfirmasi pesanan tetap berlaku. Hal itu hanya bisa diubah bila ada persetujuan tertulis oleh kedua belah pihak pada saat mendatang dimana akan digabungkan bersama sebagai perbaikan P.O.
 
Pengiriman, Pengiriman Sebagian dan Penyelesaian Pekerjaan
  Penjual sangat diharapkan untuk mematuhi jadwal tanggal pengiriman sesuai dengan yang tertera pada Purchase Order/kontrak.
 
Sangsi
  Jika ada penundaan pengantaran, sangsi dihitung setelah tenggang waktu 5 hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pengantaran dan jadwal penyelesaian pekerjaan pada 1% per minggu, dan sesuai dengan batas maksimum sebesar 5% dari nilai pesanan, akan diselesaikan dalam 15 hari sejak pengantaran barang dan karena alasan-alasan yang tidak disebabkan oleh SPV. Dimanapun pengantaran sebagian disebutkan dan disetujui pada sangsi untuk penundaan berlaku pada tanggal pengantaran pertama yang diterima.
 
Pemeriksaan
  Untuk barang-barang tertentu, SPV memiliki rencana pemeriksaan sendiri melalui QPD. Walaupun demikian, seperti yang tercantum di P.O., jika diperlukan pemeriksaan oleh Pihak Ketiga, maka Penjual akan memastikan untuk melampirkan sertifikat pemeriksaan bersamaan dengan dokumen pengiriman dan faktur.
 
Garansi/Jaminan
  Penjual harus memberikan garansi atas bahan baku dan pembuatannya dengan kualitas yang baik. Perincian garansi dan masa garansi harus disetujui oleh kedua belah pihak dan dicantumkan di dalam P.O. atau kontrak.
 
Persyaratan Pembayaran
  Pembayaran dibuat oleh SPV sebagai persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
 
Asuransi
  Asuransi akan ditanggung oleh salah satu pihak berdasarkan perjanjian.
 
Perbaikan/Pembatalan Pesanan
  Bilamana Pembeli menerima alternatif Penjual, perbaikan P.O. akan dikirimkan, sebaliknya pembatalan P.O. akan dikiriminkan kepada Penjual.
 
Dokumentasi
  Penjual akan mencantumkan nomor P.O. Pembeli pada semua dokumen.
 
Penyelesaian Pertikaian
  Pembeli dan Penjual sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin terjadi dalam transaksi melalui diskusi mutual/negosiasi. Jika penyelesaian perselisihan tidak dapat dicapai dalam waktu 8 minggu, maka hal itu akan dialihkan kepada Arbitrasi Pengadilan Internasional.
 
Force Majeure
  Jika salah satu pihak terhalang untuk menyelesaikan kewajibannya oleh sebab-sebab tak terhindarkan/keadaan darurat seperti perang, kebakaran besar, pemogokan karyawan, gangguan masyarakat, banjir, badai topan ataupun gempa bumi, waktu penyelesaian persyaratan pemesanan akan diperpanjang sesuai dengan perjanjian bersama.  

Kembali ke atas


back